Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Minggu, 05 April 2015

Jual beli tanpa ijab qabul



JUAL BELI TANPA IJAB QABUL

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, ketika makan di warung koperasi pesantren, saya tidak pernah mengadakan ijab qabul, dart sebelum dibayar langsung dimakan. Begitu juga dengan teman-teman saya. Bagaimana hukumnya dalam Islam? 
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pengirim: Khoirul Anam, Mojokerto

JAWABAN:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh. Dalam akad jual beli ada syarat dan rukun. Di antaranya, barang yang diperjualbelikan milik sendiri, bukan barang najis, juga harus ada ijab qabul serta saling rela antara pembeli dan penjual (Fath al Qarib hal.47)

Namun demikian, dalam hal jual beli, ada perkecualian yang tidak harus menggunakan"ijab qabul" diantaranya karena barang yang dijual itu barang yang sepele atau bukan barang yang sangat berharga. Syeikh Sayyid Sabiq menjelaskan, "..dikecualikan dari keharusan akad ijab qabul yaitu jual beli sesuatu yang sepele.." (Fiqh as-Sunnah:3/l 27). 

Begitu juga sesuatu yang sudah lumrah dan menjadi kebiasaan di masyarakat baik cara dan harganya, maka boleh tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu sesuai dengan kaidah fiqh "Adat kebiasaan itu bisa dijadikan ketetapan hukum"(al-Asybah wa an-Nazhair hal.211)

Kesimpulannya, makan di warung tanpa ijab qabul terlebih dahulu adalah HALAL, asalkan itu sudah menjadi kebiasaan. Barang yang dibeli hanya makanan dan hal-hal yang sederhana. Tetapi ingat, Anda harus jujur dalam menyampaikan apa saja yang Anda beli.

Wallaahu A'lam bish showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar