HALALKAH KPR DI BANK SYARIAH ?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz Navis, nama saya David TP, saya ingin menanyakan
kepada ustadz, apakah KPR di Bank Syari'ah itu sudah Halal atau masih Haram
(karena masih mengandung riba)? Saya pernah tanya kepada salah seorang ustadz
pengasuh acara bisnis syariah di radio. Beliau mengatakan bahwa "KPR di
Bank syari'ah itu sudah sesuai syari'ah (Halal)". Tetapi jawaban ini belum
memuaskan saya karena ada juga jawaban dari ustadz lain yang mengatakan bahwa,
"KPR di Bank syari'ah masih mengandung unsur riba (Haram)". Mohon
pencerahannya Ustadz Navis dari kedua pendapat tersebut mana yang benar? Terima
kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
Wa’aikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Pak David TP yang saya hormati. Jasa keuangan baik itu
koperasi maupun bank yang juga di dalamnya termasuk KPR itu bisa dikategorikan
halal atau haram tergantung sistem transaksi yang digunakan. Kalau yang
digunakan adalah sistem konvensional yaitu bunga, maka itu haram.Tapi kalau
menggunakan sistem syariah seperti mudlarabah, murabahah, dan lainnya maka itu
halal. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh dan ulama di negara
Islam termasuk Saudi Arabia dan lainya. Sedangkan di Indonesia ada fatwa MUI
203 bahwa bank dan jasa keuangan yang menggunakan sistem syariah hukumnya
adalah halal.
Bapak David TP yang saya hormati, apa yang dijelaskan oleh
ustadz pengasuh acara bisnis di radio tersebut bahwa KPR di Bank Syariah halal
itu memang benar halal. Hal ini karena sistemnya sudah menggunakan syariah
bukan sistem konvensional, sebagaimana sistem syariah ini juga dipraktekkan di
negara negara Islam lainnya, dan para ulama fiqh dunia juga telah mengeluarkan
fatwa atas kehalalannya.
Wallahu A'lam Bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar