Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Sabtu, 04 April 2015

Apakah suara wanita adalah aurat ?

Apakah suara wanita adalah aurat ?


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya pernah mernbaca sebuah Hadits yang menyatakan suara wanita adalah aurat. Apa yang dimaksud dengan isi Hadits tersebut ? Apakah ketika seorang muslimah rnembaca Al-Qur'an dengan memakai pengeras suara juga termasuk aurat? Bagaimana dengan para ustadzah/daiyah yang juga berdakwah dengan memakai pengeras suara, misalnya Mamah Dedeh atau Neno Warisrnan? Terirna kasih banyak ustadz.
Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirirn. IbuHairiya

JAWABAN:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Hairiyah yang saya hormati. Memang ada hadits sebagai berikut: "Wanita adalah aurat, jika dia keluar, maka syetan akan mengawasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani; shahih)

Berdasarkan makna dzahir hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Namun, dalam kajian fiqihnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang rnenyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja rnendengar suara wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk ha yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para istri Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, dengan sebab khawatir timbul fitnah.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al Fikr.)

Dikatakan: "Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya. Jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu'anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)”. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/91.)

Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Dalil Al Qur'an

Berikut ini di antara ayat al Qur'an yang menyebutkan secara tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Tentunya perkataan istri Nabi itu akan didengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para sahabat. Firman-Nya: "Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (AI-Ahzab: 32)

Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul mukminin, tetapi sudah luas dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah.

2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya: “Sesunguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al Mujadilah :1)

B. Hadits Nabi dan Atsar para sahabat

B. 1. Shahabiyah Sahara wanita berbicara Bengal Rasulullah.

Banyak hadits yang menceritakan bahwa para sahabat Wanita dahulu juga bertanya kepacla Rasulullah, bahkan ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadirs berikut ini: Dari Ibnu Abbas, bahwa aria seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah, lalu berkata :"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepadaAllah, sebab hutang kepada Allah lebih layak ditunaikan " (HR. Bukhari no: 1852)

B. 2. Para Sahabat mendatangi Ummul Mukminin untuk bertanya hukum agama.     

Para sahabat juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) untuk meminta fatwa. Mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang dating
Musa bin Thalhah ra. Berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah." (HR Tirmidzi)

Ibu Hairiyah yang saya muliakan. Kesimpulannya, suara wania itu bisa jadi aurat kalau itu menimbulkan fitnah. Tapi, kalau untuk tujuan baik, seperti tujuan mengajar, berdakwah, kesaksian, muamalah dan semacamnya bukanlah aurat dan tidak haram memperdengarkannya dan mendengarnya. Jadi seperti Mamah Dedeh, Neno Warisman dan muslimah yang berdakwah i$u boleh dan baik.

Wallahu a’lamm bisshawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar