Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Minggu, 05 April 2015

Ucapan talak berulang-ulang saat pertengkaran



Ucapan talak berulang-ulang saat pertengkaran

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, maaf saya bukan membuka aib suami, tapi saya cuma ingin tahu kedudukan dan hukumnya dalam Islam. Kalau terjadi pertengkaran antara kami, kadang-kadang suami mengucapkan kalimat, “Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu! (Sudah, aku tidak kuat dengan kamu)." Tetapi, setelah mengucapkan hal itu, ia sadar. Beberapa hari kemudian dia rujuk dan minta maaf dengan saya, begitu dilakukan berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami?
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Pengirim: Ibu S di Solo)

Jawaban:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Ibu S yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak selamanya damai. Kadang terjadi pertengkaran baik karena kesalahfahaman, saling tidak memenuhi kewajiban, atau hal-hal sepele yang diperbesar. Maka untuk meminimalisir pertengkaran, perlu instrospeksi diri masingmasing. Saling terbuka, bermusyawarah, jujur, qona'ah dan melaksanakan kewajiban sesuai syariat Allah SWT Agar hidup sakinah, mawaddah, warahmah, kekal abadi hingga hari kiamat.

Talak adalah otoritas suami, yang hanya bisa dilakukan oleh suami dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dengan kalimat yang sharih (jelas berkonotasi cerai) atau kinayah (sindiran yang diniatkan cerai).Talak juga bisa terjadi jika suami menyetujui permintaan talak dari seorang istri, walaupun belum diadukan ke pengadilan agama.

Ibu S. ucapan suami seperti yang Anda contohkan,"Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu!" termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut-nakuti istrinya, maka terjadi talak.

Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya untuk mendidikatau menghentikan pertengkaran dan tidak berniat cerai, maka tidak terjadi cerai.

Adapun ucapan suami Anda (pisah saja, talak, pegatan, yang disertai lafadz firaq dan talak) walaupun tidak diniatkan cerai, maka terjadilah cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah, "Tiga perkara jika diucapkan benar-benar terjadi benar dan walaupun diucapkan main-main tetap terjadi benar yaitu nikah, talak, dan rujuk." (HR Ahmad Abu Dau Ibnu Majal at-Turmudzi dan al-Hakim, Hadits shohih).

Jika hal itu dilakukan berulang-ulang walaupun rujuk setelah beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu talak. Dan jika diulang lagi, kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi, maka dihitung dua talak. Jika sudah sampai 3 kali talak, maka tidak dapat kembali lagi, kecuali mantan istri itu pernah dinikahi orang lain dengan sah dan sudah dijima'

Sesuai dengan firman Allah, "Kemudian jika suami menceraikan istri (3 kali), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, setelah itu hingga dia (istri) kawin dengan suami selain dia." (QS Al -Baqarah :230)
Tetapi jika seorang suami rujuk kepada istrinya yang sudah dicerai dan sudah melewati masa iddah-nya (tiga kali haid/suci) maka harus nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah kali pertama (wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul) serta juga harus membayar mas kawin baru lagi.

Ibu S, demikianlah jawaban saya, semoga Anda dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur, mengalah, melaksanakan kewajiban masing-masing dan menghindari hal-hal yang membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi talak sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan sesuai syariat Islam. Karena kalau tidak segera dilakukan, khawatir hubungan Anda dan suami termasuk zina. Naudzubillahi min dzalik. Demikian penjelasan dari kami. 

Wallahu A'lam Bisshawab


Baca selengkapnya......

Jual beli tanpa ijab qabul



JUAL BELI TANPA IJAB QABUL

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, ketika makan di warung koperasi pesantren, saya tidak pernah mengadakan ijab qabul, dart sebelum dibayar langsung dimakan. Begitu juga dengan teman-teman saya. Bagaimana hukumnya dalam Islam? 
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pengirim: Khoirul Anam, Mojokerto

JAWABAN:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh. Dalam akad jual beli ada syarat dan rukun. Di antaranya, barang yang diperjualbelikan milik sendiri, bukan barang najis, juga harus ada ijab qabul serta saling rela antara pembeli dan penjual (Fath al Qarib hal.47)

Namun demikian, dalam hal jual beli, ada perkecualian yang tidak harus menggunakan"ijab qabul" diantaranya karena barang yang dijual itu barang yang sepele atau bukan barang yang sangat berharga. Syeikh Sayyid Sabiq menjelaskan, "..dikecualikan dari keharusan akad ijab qabul yaitu jual beli sesuatu yang sepele.." (Fiqh as-Sunnah:3/l 27). 

Begitu juga sesuatu yang sudah lumrah dan menjadi kebiasaan di masyarakat baik cara dan harganya, maka boleh tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu sesuai dengan kaidah fiqh "Adat kebiasaan itu bisa dijadikan ketetapan hukum"(al-Asybah wa an-Nazhair hal.211)

Kesimpulannya, makan di warung tanpa ijab qabul terlebih dahulu adalah HALAL, asalkan itu sudah menjadi kebiasaan. Barang yang dibeli hanya makanan dan hal-hal yang sederhana. Tetapi ingat, Anda harus jujur dalam menyampaikan apa saja yang Anda beli.

Wallaahu A'lam bish showab

Baca selengkapnya......

Sabtu, 04 April 2015

Halalkah KPR di Bank Syariah ?

HALALKAH KPR DI BANK SYARIAH ?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz Navis, nama saya David TP, saya ingin menanyakan kepada ustadz, apakah KPR di Bank Syari'ah itu sudah Halal atau masih Haram (karena masih mengandung riba)? Saya pernah tanya kepada salah seorang ustadz pengasuh acara bisnis syariah di radio. Beliau mengatakan bahwa "KPR di Bank syari'ah itu sudah sesuai syari'ah (Halal)". Tetapi jawaban ini belum memuaskan saya karena ada juga jawaban dari ustadz lain yang mengatakan bahwa, "KPR di Bank syari'ah masih mengandung unsur riba (Haram)". Mohon pencerahannya Ustadz Navis dari kedua pendapat tersebut mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa’aikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.

Pak David TP yang saya hormati. Jasa keuangan baik itu koperasi maupun bank yang juga di dalamnya termasuk KPR itu bisa dikategorikan halal atau haram tergantung sistem transaksi yang digunakan. Kalau yang digunakan adalah sistem konvensional yaitu bunga, maka itu haram.Tapi kalau menggunakan sistem syariah seperti mudlarabah, murabahah, dan lainnya maka itu halal. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh dan ulama di negara Islam termasuk Saudi Arabia dan lainya. Sedangkan di Indonesia ada fatwa MUI 203 bahwa bank dan jasa keuangan yang menggunakan sistem syariah hukumnya adalah halal.

Bapak David TP yang saya hormati, apa yang dijelaskan oleh ustadz pengasuh acara bisnis di radio tersebut bahwa KPR di Bank Syariah halal itu memang benar halal. Hal ini karena sistemnya sudah menggunakan syariah bukan sistem konvensional, sebagaimana sistem syariah ini juga dipraktekkan di negara negara Islam lainnya, dan para ulama fiqh dunia juga telah mengeluarkan fatwa atas kehalalannya.

Wallahu A'lam Bisshawab

Baca selengkapnya......

Apakah suara wanita adalah aurat ?

Apakah suara wanita adalah aurat ?


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya pernah mernbaca sebuah Hadits yang menyatakan suara wanita adalah aurat. Apa yang dimaksud dengan isi Hadits tersebut ? Apakah ketika seorang muslimah rnembaca Al-Qur'an dengan memakai pengeras suara juga termasuk aurat? Bagaimana dengan para ustadzah/daiyah yang juga berdakwah dengan memakai pengeras suara, misalnya Mamah Dedeh atau Neno Warisrnan? Terirna kasih banyak ustadz.
Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirirn. IbuHairiya

JAWABAN:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Hairiyah yang saya hormati. Memang ada hadits sebagai berikut: "Wanita adalah aurat, jika dia keluar, maka syetan akan mengawasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani; shahih)

Berdasarkan makna dzahir hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Namun, dalam kajian fiqihnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang rnenyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja rnendengar suara wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk ha yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para istri Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, dengan sebab khawatir timbul fitnah.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al Fikr.)

Dikatakan: "Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya. Jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu'anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)”. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/91.)

Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Dalil Al Qur'an

Berikut ini di antara ayat al Qur'an yang menyebutkan secara tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Tentunya perkataan istri Nabi itu akan didengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para sahabat. Firman-Nya: "Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (AI-Ahzab: 32)

Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul mukminin, tetapi sudah luas dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah.

2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya: “Sesunguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al Mujadilah :1)

B. Hadits Nabi dan Atsar para sahabat

B. 1. Shahabiyah Sahara wanita berbicara Bengal Rasulullah.

Banyak hadits yang menceritakan bahwa para sahabat Wanita dahulu juga bertanya kepacla Rasulullah, bahkan ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadirs berikut ini: Dari Ibnu Abbas, bahwa aria seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah, lalu berkata :"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepadaAllah, sebab hutang kepada Allah lebih layak ditunaikan " (HR. Bukhari no: 1852)

B. 2. Para Sahabat mendatangi Ummul Mukminin untuk bertanya hukum agama.     

Para sahabat juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) untuk meminta fatwa. Mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang dating
Musa bin Thalhah ra. Berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah." (HR Tirmidzi)

Ibu Hairiyah yang saya muliakan. Kesimpulannya, suara wania itu bisa jadi aurat kalau itu menimbulkan fitnah. Tapi, kalau untuk tujuan baik, seperti tujuan mengajar, berdakwah, kesaksian, muamalah dan semacamnya bukanlah aurat dan tidak haram memperdengarkannya dan mendengarnya. Jadi seperti Mamah Dedeh, Neno Warisman dan muslimah yang berdakwah i$u boleh dan baik.

Wallahu a’lamm bisshawab.


Baca selengkapnya......